Pengertian SIUP adalah
surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan
kegiatan usaha perdagangan.
Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar
dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik
milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya)
diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.
Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha
Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis
SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.
Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir
sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan
memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika
anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO,
silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::
More info :
INDONESIA
STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt. 17,
Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa
:081281807070
Gmail :Indonesiastandar@gmail.com
Web
: www.ismglobal.id
#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
#sertifikasiisosurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar